"Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK), berkomitmen menciptakan ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, termasuk dalam hal penyelesaian persoalan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa FBiPK selama kegiatan magang," ungkap FBiPK dalam laman resminya dilansir, Minggu (30/8/2026).
"Tahap penggalian informasi kepada kedua belah pihak telah dilakukan. Demikian pula pemanggilan terhadap yang bersangkutan juga telah kami laksanakan," sambung mereka.
Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah dilimpahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB. Penanganan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baik itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) mau pun Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Pertor no 28 th 2026 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus beserta perubahannya.
"Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini sepenuhnya dalam mekanisme resmi dan sedang ditangani oleh Satgas PPKPT UB. Fakultas menghormati proses tersebut dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasilnya," ucap FBiPK lagi.