Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Mahfud soal Penyadapan Prabowo: Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri
Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut penyadapan ilegal yang dilakukan tiga jenderal polisi kepada sejumlah pejabat termasuk Presiden Prabowo RI, merupaka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 11:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Jawabannya Kapolri yang memerintahkan (Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo). Maka tengah malam dijemput Kapolri (Listyo), kira-kira jam 3, oleh Wakapolri dan Kabareskrim," ujarnya.
Kemudian, ia mendapat informasi Listyo sempat dibebaskan saat pagi harinya. Mahfud menduga adanya proses tawar menawar untuk kasus tersebut.
"Atau mungkin nego, bisa saja kan," ucap Mahfud.
"Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar, dia lalu sudah hadapi aja tersangka," lanjut Mahfud.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.