Menurut Menteri Agama Malaysia itu, partisipasi dalam ajang tersebut dinilai telah mencoreng nama negara di tingkat internasional. Ia juga menyebut kegiatan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, norma budaya setempat, serta nilai kesopanan dan moral yang selama ini dijunjung masyarakat Malaysia.

"Meniru lawan jenis, atau tasyabbuh, dan mempromosikan gaya hidup transgender adalah haram menurut hukum Islam an dilarang berdasarkan hukum Syariat yang berlaku di negara-negara bagian," tegas Dr Zulkifli dalam pernyataannya via Facebook.

"Baik otoritas keagamaan maupun pemerintah Malaysia tidak pernah mendukung, menyetujui, atau mengakui penyelenggaraan atau partisipasi dalam acara-acara semacam itu," tegasnya.

Dr Zulkifli selanjutnya mengajak masyarakat agar tidak memberikan perhatian berlebihan maupun mengagung-agungkan kegiatan yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk terus menjunjung nilai moral dan keimanan umat Muslim.