"Pelaku mengakui beraksi di beberapa titik di jalur Bypass Ida Bagus Mantra kawasan Dawan, Kusamba, Klotok, hingga wilayah Gianyar seperti Lembeng, Pantai Purnama, dan Lebih," jelasnya.
Selain mengamankan DMF, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 buah aki, satu unit Honda Beat tanpa pelat nomor, peralatan bengkel (tang, set kunci pas, sarung tangan karet), uang tunai hasil penjualan senilai Rp 500.000, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini DMF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kemungkinan adanya lokasi kejadian (TKP) lainnya.