NADIKABAR.COM — Pria berinisial IM (59) ditangkap polisi usai membobol rumah warga hingga membawa kabur uang tunai dan emas senilai Rp 307,5 juta di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku terlilit utang hingga nekat melakukan pencurian.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Jeneponto. Sebelumnya tim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengecek CCTV dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil kepada wartawan, Jumat (11/9/2026)

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jeneponto pada Kamis (10/9). Maling itu membobol rumah di Jalan Kemiri, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Kamis (3/9) sekitar pukul 09.00 Wita.

Informasi pencurian ini awalnya dilaporkan asisten rumah tangga korban. Pelaku diduga telah memantau pergerakan korban yang meninggalkan rumah.

"Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar samping rumah, kemudian mencungkil pintu menggunakan linggis besi mini," ujarnya.