NADIKABAR.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota meringkus tiga orang komplotan maling sepeda motor spesialis rumah kos. Komplotan ini biasanya merusak gembok pagar dengan cairan asam pekat berkadar korosif tinggi, yang dalam dunia kriminal sering disebut secara informal sebagai "cairan setan".

Dua tersangka utama berinisial AS dan GF. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kemudian dari hasil pengembangan pemeriksaan, petugas mendatangi lokasi penadah. Di titik ini polisi mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang sebagian besar berjenis matik.