"(Korban) mengalami kerugian berupa 70 bungkus rokok, 20 dus susu kaleng, 20 pak obat-obatan, 40 jenis kosmetik. Dengan nilai total Rp 22.800.000," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berupa olah TKP, cek CCTV, serta pemeriksaan saksi-saksi. Ditemukan fakta bahwa pelaku pencurian berinisial CA.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Opsnal Resmob Satreskrim Restro Depok berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan daerah Mampang Pancoran mas Kota Depok.