Karena itu, pengumpulan data lapangan menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengelolaan kawasan agar perlindungan ekosistem dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Survei terpadu yang melibatkan DKP Maluku, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), CTC, mitra, peneliti, dan masyarakat tersebut mencakup delapan aspek, yakni pemetaan habitat bentik, mangrove dan lamun, mamalia laut dan penyu, potensi lokasi pemijahan ikan, perikanan dan pemanfaatan ruang laut, pengukuran karbon biru, kondisi sosial ekonomi masyarakat, ketangguhan terumbu karang, serta ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim.

Data dari berbagai aspek tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengidentifikasi kondisi ekologis kawasan, pola pemanfaatan ruang laut, serta tekanan terhadap habitat dan sumber daya perikanan.

Selain perlindungan ekosistem, pemerintah daerah juga mengidentifikasi peluang pengembangan ekonomi yang sesuai dengan karakteristik Kepulauan Lucipara, termasuk sektor perikanan dan pariwisata bahari.