NADIKABAR.COM — Pemerintah menyiapkan kebijakan adaptif dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah memahami masih terdapat pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan waktu serta pendampingan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Prinsipnya, batasan kewajiban bagi UMKM itu pada Oktober ini wajib semua bersertifikasi halal, tetapi percaya lah pemerintah sangat memahami tentunya akan ada pengecualian bagi usaha mikro dan usaha kecil," katanya dalam Bursa Wirausaha Unggulan sekaligus akad massal KUR Jawa Timur 2026 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Rabu.

Maman mengatakan pemerintah masih membahas penerapan kewajiban sertifikasi halal melalui rapat terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).