NADIKABAR.COM — Bupati Manggarai Timur Agas Andreas kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayahnya. Kebijakan tersebut diambil saat daerah lain di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengakhirinya.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana untuk kedua kalinya ini berlangsung tujuh hari, yakni dari 13-19 September 2026. Adapun, perpanjangan masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 12 September.
"Kami masih dalam masa tanggap darurat sekarang, diperpanjang lagi sampai 19 September," kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Manggarai Timur, Yeni Maria Viani Wajong, Minggu (13/9/2026).
Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Timur tentang perpanjangan masa tanggap darurat untuk kedua kalinya itu ditetapkan pada hari ini. Salah satu pertimbangannya karena masih terjadi gempa susulan dan masih berlangsungnya dampak bencana di Manggarai Timur