NADIKABAR.COM — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTB pada Rabu ini karena alasan pergi ke Jakarta.
"Tidak hadir karena ada kegiatan di Jakarta," kata kuasa hukum Zulkieflimansyah, Hijrat Priyatno, di Mataram, Rabu.
Ia menegaskan bahwa alasan tidak hadir Gubernur NTB periode 2018–2023 tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi NTB secara tertulis dalam bentuk surat.
Perihal materi pemanggilan jaksa yang tidak dapat dihadiri Zulkieflimansyah ini disebut berkaitan dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Pemanggilan klarifikasi dari BPK di kantor Kejati NTB," ujarnya.
Dengan adanya surat yang menyatakan tidak hadir karena alasan ada kegiatan ke Jakarta, Hijrat menegaskan bahwa kliennya bukan tidak bersikap kooperatif.
"Karena kebetulan berbenturan dengan kegiatan yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu. Klien kami ini tetap kooperatif kok," ucapnya.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid yang dikonfirmasi perihal pemanggilan Zulkieflimansyah untuk menjalani pemeriksaan oleh auditor BPK, membenarkan hal tersebut.
"Iya, betul ada panggilannya. Tapi, soal tidak hadir nanti saya konfirmasi dulu," katanya.
Perihal kasus yang menjadi bahan audit BPK, Harun tidak menepis bahwa pemeriksaan ini masih menjadi rangkaian penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.