NADIKABAR.COM — Mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias GN resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya. Eks santriwati itu kini tengah hamil.
Penetapan ini disampaikan Polda DIY melalui akun Instagram resminya, @poldajogja. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara pada Sabtu (12/9).
"Polresta Sleman telah menetapkan 1 (satu) tersangka dengan inisial MNH dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Mlati Sleman," tulis Polda DIY melalui akun Instagram resminya, dilihat detikJogja, Senin (14/9/2026).
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Sabtu (12/9/2026), ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MNH sebagai tersangka. Mari bersama kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.
Dimintai konfirmasi mengenai unggahan itu, Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW menjelaskan detail mengenai penetapan tersangka ini akan disampaikan Polresta Sleman.
"Langsung dengan Kasi Humas (Polresta) Sleman," ujar Verena saat dihubungi awak media, hari ini.
Sementara Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, saat dimintai konfirmasi masih enggan membeberkan perihal penetapan NH sebagai tersangka.