Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Mantan PM Malaysia Najib Razak resmi jadi tahanan rumah
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak akan menjalani sisa hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi sebagai tahanan rumah setelah mendapat pengampun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 19:50 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak akan menjalani sisa hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi sebagai tahanan rumah setelah mendapat pengampunan bersyarat pada Jumat.
Najib (73) awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2020 terkait skandal korupsi bernilai miliaran dolar yang melibatkan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan menjadi subjek penyelidikan pencucian uang.
Ia juga didenda 210 juta ringgit (sekitar Rp900 miliar).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.