NADIKABAR.COM — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak akan menjalani sisa hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi sebagai tahanan rumah setelah mendapat pengampunan bersyarat pada Jumat.

Najib (73) awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2020 terkait skandal korupsi bernilai miliaran dolar yang melibatkan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan menjadi subjek penyelidikan pencucian uang.

Ia juga didenda 210 juta ringgit (sekitar Rp900 miliar).