NADIKABAR.COM — Mantan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Harun Natonis, melaporkan Rektor IAKN Kupang I Made Suardana ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan dokumen, Selasa (1/9/2026). Laporan ini dilakukan berselang sehari setelah Made melaporkan Harun terkait dugaan penganiayaan di halaman kampus, Senin (31/8/2026)
"Kami melaporkan IMS (I Made Suardana) sebagai Rektor IAKN di Polda NTT hari ini, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen," ujar kuasa hukim Harun, Rian Kapitan, Selasa (1/9/2026).
Rian membeberkan kasus tersebut bermula pada 2024. Saat itu, I Made Suardana selaku Rektor IAKN yang baru menjabat menggantikan Harun membuat surat tertanggal 14 Oktober 2024, dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Isi surat tersebut intinya bahwa Harun Natonis sebagai salah satu dosen IAKN tidak dapat diusulkan pangkatnya ke IV/b karena jabatan Lektor Kepala yang bersangkutan masih dalam proses," jelas Rian.
Namun, menurut dia, Harun Natonis telah mendapat jabatan Lektor Kepala sejak 1 April 2017. "Akibat surat yang isinya tidak benar itu, klien kami mengaku diblokir oleh BKN sehingga tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkatnya melalui sistem," jelas Rian.
Harun Natonis sendiri menegaskan telah memperoleh kenaikan pangkat dari Pembina Utama Madya (IV/a) menjadi Pembina Utama (IV/b) terhitung mulai 1 Oktober 2024.