NADIKABAR.COM — Belakangan, masyarakat diramaikan dengan fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan melalui berbagai platform media sosial. Biro jasa tersebut menawarkan pernikahan siri tanpa melalui proses administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tak hanya menawarkan jasa pernikahan, sejumlah biro juga menawarkan dokumen bukti pernikahan berupa buku nikah dan sertifikat yang disebut-sebut menyerupai dokumen terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Masyarakat pun perlu berhati-hati terhadap tawaran tersebut. Sebab, dokumen yang diberikan oleh biro jasa nikah siri bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag RI, Prof Dr Abu Rokhmad, M.Ag., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran biro jasa nikah siri.
Ia menegaskan, buku nikah atau sertifikat yang diberikan oleh biro jasa tersebut tidak dapat disamakan dengan dokumen resmi yang diterbitkan Kemenag.