Di sisi lain, Mardani menilai Ombudsman perlu memiliki prosedur internal yang jelas untuk mencatat dan melaporkan apabila pemeriksanya mengalami tekanan, gangguan, atau upaya memengaruhi hasil pemeriksaan.
"Setiap laporan perlu dinilai berdasarkan fakta dan ditangani melalui lembaga yang berwenang. Langkah ini memberi kepastian bagi petugas tanpa membangun dugaan tentang adanya ancaman yang belum terbukti," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan hunian dengan fasilitas tidak lazim saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Ombudsman menyebut timnya sempat ditolak masuk ke blok warga binaan sebelum menemukan sejumlah bangunan di area lain lapas yang kemudian menjadi bagian dari pengawasan lebih lanjut.