"Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, nggak boleh. Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat," kata Mardani.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pansel bertugas membantu Presiden menyaring komisioner KPU. Daftar nama tersebut nantinya akan melalui sejumlah seleksi mulai wawancara, uji kompetensi hingga tanggapan publik.

Hasil 14 nama terpilih nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani fit and proper test. DPR nantinya akan menetapkan tujuh komisioner, dan sisanya disiapkan sebagai nama cadangan.