NADIKABAR.COM — BPJS Ketenagakerjaan dalam Laporan Terintegrasi 2024 mencatat 462.241 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), naik dari 370.747 klaim pada 2023. Angka yang sama juga dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Satu Data Indonesia pada 24 Februari 2025.

Angka tersebut memang besar, tetapi kenaikan jumlah klaim tidak otomatis berarti risiko kerja meningkat dengan besaran yang sama. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa sebenarnya yang berhasil terekam oleh angka tersebut, siapa saja yang tercakup, dan apakah informasi itu cukup untuk menunjukkan lokasi munculnya risiko berikutnya?

Dalam epidemiologi, jumlah kasus merupakan pembilang (numerator). Untuk membaca tingkat risiko, kita juga membutuhkan penyebut (denominator): berapa jumlah pekerja yang benar-benar berada dalam populasi berisiko, lengkap dengan definisi kasus dan cakupan yang jelas. Oleh karena itu, klaim JKK di Indonesia tidak dapat langsung disandingkan dengan jumlah kecelakaan atau kematian kerja di negara lain.

Sistem klaim, notifikasi, survei, dan registrasi di tiap negara menangkap kasus dengan cara yang berbeda.

Perbandingan dengan negara maju justru memperjelas persoalan tersebut. Health and Safety Executive (HSE) mencatat tingkat kematian akibat kecelakaan kerja di Inggris (England) sebesar 0,31 per 100.000 pekerja pada periode 2024/2025. Di Amerika Serikat, Bureau of Labor Statistics (BLS) dalam rilis 19 Februari 2026 melaporkan 5.070 kematian akibat cedera kerja pada 2024, dengan tingkat 3,3 per 100.000 pekerja setara waktu penuh (full-time equivalent).

Sementara di Jepang, Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) dalam rilis 30 Mei 2025 mencatat 746 kematian kerja pada 2024, dengan angka kematian akibat kecelakaan kerja tahunan 0,0129 per 1.000 pekerja (setara sekitar 1,29 per 100.000 pekerja setelah konversi satuan).

Data tersebut bukanlah sebuah klasemen keselamatan kerja. HSE mengecualikan sebagian besar kecelakaan lalu lintas di jalan umum dari laporan RIDDOR, sedangkan statistik BLS Amerika Serikat memasukkan insiden di jalan raya (pada 2024 terdapat 1.146 fatal roadway incidents).

Data Jepang juga mencatat 123 kematian akibat kecelakaan lalu lintas jalan raya. Dengan kata lain, bahkan antarnegara maju sekalipun, denominator, cakupan, dan aturan pelaporan yang digunakan berbeda-beda. Perbandingan internasional paling berguna untuk menguji kualitas pengukuran, bukan untuk menyimpulkan bahwa suatu negara pasti lebih aman daripada negara lain.

Persoalan berikutnya adalah siapa yang terlihat oleh sistem. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pemaparan Sakernas Mei 2026 mencatat 148,19 juta penduduk bekerja. Dari jumlah tersebut, 59,30 persen atau sekitar 87,88 juta jiwa bekerja di sektor informal, sedangkan 35,40 persen atau sekitar 52,46 juta jiwa berpendidikan SD ke bawah.