"Yang bersangkutan kita terapkan (sanksi) karena dianggap tidak mampu mengamankan barang inventaris, dalam hal ini senjata api ," jelasnya.

Terkait kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferry mengatakan hal tersebut masih dalam pertimbangan Propam Polda Sumut. Keputusan itu akan menunggu hasil investigasi yang dilakukan tim yang telah dibentuk Polda Sumut.

"PTDH masih pertimbangan dari Propam," pungkasnya.