2. Sanggahan ditulis minimal 100 karakter dan tak lebih dari 100 kata.
3. Sanggahan dinyatakan diterima apabila seluruh sanggah yang diajukan berstatus disetujui/diterima.
4. Fitur sanggah bukan sarana untuk menambahkan atau melengkapi dokumen yang belum lengkap.
Tim LPDP mengingatkan bila proses sanggah bukan untuk mengganti dokumen persyaratan atau menambahkan informasi yang seharusnya sudah disampaikan saat pendaftaran. Jika peserta merasa harus menyanggah lebih dari satu hal, pastikan semua dokumen tersebut diperhatikan.
"Jadi, manfaatkan kesempatan ini dengan tenang. Baca, cek kembali, lalu sampaikan klarifikasimu dengan jelas. Sanggahan dinyatakan disetujui apabila seluruh sanggahan atas setiap dokumen disetujui," tegas LPDP.
Demikianlah informasi tentang masa sanggah beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026. Yuk segera selesaikan dan perhatikan hal-hal penting di atas pembaca!