NADIKABAR.COM — Polisi menjelaskan alasan menetapkan masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) sebagai tersangka setelah menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. Penyidik berkesimpulan kecelakaan tersebut berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh masinis berinisial AN (37).

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026).

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjutnya.