Pihak UGM telah menyatakan ijazah Jokowi asli. Sementara itu, Jokowi membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap memperlihatkan ijazah aslinya apabila diminta hakim dalam persidangan.

Polemik kemudian berkembang ke persoalan riwayat pendidikan Gibran yang menggunakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA. Namun, MK tidak menerima permohonan penggugat karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal pada Jumat (30/10). MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah.

Putusan tersebut kemudian memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar DPR menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melalui wacana pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden. Meski demikian, sejumlah pihak lain menilai putusan MA tidak otomatis memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wapres.