NADIKABAR.COM — Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan empat inovasi digital mulai dari Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, Kios SIM, serta aplikasi Siap Jalan. Adapun Kios SIM dapat dipakai warga untuk memperpanjang SIM secara mandiri.

"Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas," kata Kakorlantas Irjen Wibowo saat perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dia menjelaskan, dengan ada Kios SIM ini masyarakat tak perlu repot mengantre panjang untuk melakukan perpanjangan SIM. Katanya, warga hanya akan diberi barcode untuk verifikasi data.