NADIKABAR.COM — Kayu gelondongan yang diduga ilegal, truk bermuatan kayu hingga alat berat ditemukan di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Temuan itu didapati Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat dalam perjalanan barat dari Palangkaraya untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Sabtu (31/10).

Dalam temuan pertama, Raja Juli bersama jajaran penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan turun untuk memeriksa tumpukan kayu gelondongan di pinggir jalan. Petugas kemudian memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan mengenai kepemilikan kayu tersebut.

Karena terdapat dugaan pelanggaran, lokasi tumpukan kayu langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan guna mengamankan tempat tersebut dan kepentingan pemeriksaan.

Raja Juli juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Saat melanjutkan perjalanan, rombongan kembali menemukan dua truk dengan muatan tertutup terpal. Setelah diperiksa, petugas menemukan kayu yang diduga tidak dilengkapi legalitas yang sesuai.

Muatan kayu tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen asal-usul kayu dan legalitas pengangkutannya.

Tak berhenti di situ, rombongan juga menemukan sebuah ekskavator di area kawasan hutan. Alat berat tersebut kemudian disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

Raja Juli meminta jajaran Gakkum dan polisi hutan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Ia menyoroti ada kayu gelondongan berukuran besar di pinggir jalan yang tidak menunjukkan tanda sebagai hasil pemanfaatan hutan dengan perizinan legal.

"Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK," kata Raja Juli seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Raja Juli juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi. Menurutnya, kepemilikan izin pengolahan kayu perlu diikuti dengan kepastian bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal.

"Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti," tutur dia.

Rangkaian temuan tersebut selanjutnya akan diperiksa berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang ditemukan petugas. Penanganan dugaan pelanggaran juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait.