NADIKABAR.COM — Pemerintahan Trump bersiap menerapkan sanksi ekonomi berskala luas terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menurut laporan The Wall Street Journal, Minggu (20/9).
Menurut surat kabar tersebut, sanksi AS yang akan datang itu akan melarang sebagian besar transaksi keuangan dan komersial dengan badan peradilan internasional itu setelah masa tenggang selama enam hingga tujuh bulan.
Rencana sanksi itu menandai peningkatan signifikan dalam tindakan hukum pemerintahan Trump, yang beralih dari menargetkan individu personel pengadilan menjadi memberlakukan pembatasan luas terhadap seluruh organisasi tersebut.