"Hanya saja mediator menyampaikan bahwa masih diberikan kesempatan para pihak bisa ngobrol intim lagi sebelum nanti tanggal 30 September bertemu lagi dengan mediator," terang Rendi Rumapea.

Terkait prosedur berikutnya, kedua pihak dijadwalkan hadir kembali pada agenda mediasi lanjutan pekan depan. Setelah proses mediasi selesai secara menyeluruh, jadwal sidang pokok perkara akan ditetapkan melalui sistem peradilan daring.

"Iya, mediasi dulu tanggal 30 (September), baru nanti setelah itu kita akan dipanggil by e-court tanggal berapa sidangnya," pungkas Rendi Rumapea.