NADIKABAR.COM — Sidang perdana gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Kedua pihak sepakat menunjuk mediator nonhakim untuk proses mediasi yang dijadwalkan pekan depan.

Ruben diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sedangkan Sarwendah didampingi Jaenudin. Usai sidang, Jaenudin mengatakan persidangan bisa dilanjutkan ke tahap mediasi karena para pihak telah hadir.

Jaenudin menjelaskan, kedua pihak sepakat menggunakan mediator dari luar pengadilan. Pemilihan mediator nonhakim, dilakukan agar proses mediasi lebih efisien dan fleksibel dalam menentukan jadwal.