NADIKABAR.COM — Desa Adat Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, terus berupaya menjaga kelestarian hutan lindung serta kawasan Pura Luhur Batukaru. Aturan adat yang cukup tegas diterapkan agar Hutan Batukaru dan kawasan suci di sana tak diusik.
Aturan adat berupa awig-awig telah diterapkan sejak lama oleh Desa Adat Wongaya Gede. Ini sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat adat dalam menjaga hutan lindung sekaligus kawasan yang disucikan.
Berdasarkan surat keputusan (SK), masyarakat Desa Adat Wongaya Gede mendapat tanggung jawab menjaga kawasan lindung sekitar 119 hektare. "Selain hutan lindung, kami juga menjaga kesucian kawasan," kata Bendesa Adat Wongaya Gede, I Ketut Sucipta, Kamis (27/8/2026).
Tanggung jawab menjaga hutan juga menjadi bagian dari upaya masyarakat adat mempertahankan fungsi ekologis kawasan Batukaru. Hutan dinilai memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat sehingga kelestariannya harus dijaga bersama.
"Hutan merupakan paru-paru kita sehingga wajib kita jaga kelestariannya," tegas Sucipta.