NADIKABAR.COM — Hari ini, perdagangan dan penanaman modal asing tidak lagi netral terhadap keamanan. Indonesia butuh kebijakan luar negeri yang saling terintegrasi dengan kebijakan ekonomi, dan sebaliknya.
Presiden melantik Menteri Luar Negeri yang baru, Arrmanatha Nasir, saat batas antara urusan ekonomi dan keamanan semakin kabur. Tantangan Indonesia sudah bukan lagi bagaimana cara memperluas akses produk kelapa sawit, atau menarik lebih banyak modal asing dalam rangka hilirisasi sumber daya mineral. Pertanyaan yang cukup sulit, bagaimana memastikan keterbukaan ekonomi tanpa menciptakan kerentanan baru.
Persoalan ini membawa Indonesia pada isu yang relative jarang didiskusikan di Jakarta, soal keamanan ekonomi (economic security). Latar belakang dan rekam jejak Menlu yang Baru terlihat relevan dengan persinggungan tersebut.
Selama ini, Jakarta lebih tertarik dengan angka. Berapa modal asing yang masuk, bagaimana perkembangan ekspor dibandingkan impor, atau berapa banyak lapangan kerja yang tercipta.
Tentu parameter-parameter tersebut penting. Namun, dalam satu dekade terakhir, ada kasus-kasus, yang jumlahnya relatif terbatas, ketika perdagangan dan penanaman modal asing malah menjadi sumber kerentanan strategis bagi negara.
Partisipasi Indonesia sebagai pihak ketiga dalam sejumlah sengketa di WTO mengenai pengecualian keamanan (national security exceptions), mungkin bisa menjadi ilustrasi mengenai sikap dan posisi Jakarta selama ini.
Indonesia tidak tercatat sebagai pihak ketiga dalam dua kasus penting. Pertama, Russia-Traffic in Transit. Dalam sengketa ini, Panel WTO untuk pertama kalinya harus menafsirkan sampai sejauh mana suatu negara dapat menggunakan pengecualian keamanan untuk melegitimasi kebijakan ekonomi yang pada prinsipnya bertentangan dengan kewajiban perdagangan antar negara.
Indonesia juga tidak tercatat dalam US-Origin Marking. Ketika panel kembali berhadapan dengan pertanyaan: seberapa jauh klaim keamanan nasional untuk urusan-urusan menyangkut perdagangan merupakan self-judging, dan seberapa jauh klaim itu masih dapat diuji di WTO.
Tentu, partisipasi sebagai pihak ketiga memang bukan satu-satunya ukuran menilai perhatian suatu negara terhadap suatu isu. Namun, pola partisipasi Indonesia menjadi menarik untuk dibandingkan. Singapura, dan sejumlah mitra kita di BRICS seperti India, dan Brasil misalnya, kerap menjadi pihak ketiga dalam kasus-kasus terkait.