NADIKABAR.COM — Pesantren di Bekasi ini menjadi sorotan setelah seorang guru diduga mencabuli 10 santriwati dengan modus rukiah. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Bekasi - Pesantren di Bekasi ini menjadi sorotan setelah seorang guru diduga mencabuli 10 santriwati dengan modus rukiah. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Pondok Pesantren di Kota Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati.
Seorang guru berinisial MHH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian setelah polisi mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan dengan modus bujuk rayu menggunakan dalih rukiah. MHH disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok di lingkungan pesantren tersebut.
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di kamar tersangka yang berada di lingkungan pesantren di kawasan Bekasi Selatan.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi pada Rabu (7/10/2026). Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan MHH sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangani perkara yang melibatkan MHH, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain berinisial HBH, F, dan S. Salah satu di antaranya, yakni S, diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan pesantren.
Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Dugaan keterlibatan ketiganya belum dapat disimpulkan sebelum proses penyidikan memberikan bukti yang cukup.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para korban.