NADIKABAR.COM — Pergi haji jadi impian semua muslim. Terlebih, ibadah tersebut termasuk dalam rukun Islam kelima bagi muslim yang mampu secara fisik maupun finansial.
Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 97,
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) maka amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Secara bahasa, haji artinya al-qashdu yaitu menyengaja melakukan sesuatu yang agung. Diterangkan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah susunan Ahmad Sarwat, haji juga diartikan sebagai mendatangi sesuatu atau seseorang.
Pengertian haji secara istilah berarti mendatangi Ka'bah untuk menunaikan amal perbuatan tertentu. Haji juga bisa diartikan berziarah ke tempat khusus pada waktu tertentu dengan mengerjakan amal perbuatan khusus dengan niat ibadah.
Meski diwajibkan bagi muslim yang mampu, tak sedikit orang yang berutang agar bisa pergi haji. Bagaimana hukumnya dalam Islam terkait hal ini?