NADIKABAR.COM — Bantuan Sosial (Bansos) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah dirancang khusus sebagai jaring pengaman sosial untuk meringankan beban masyarakat yang berada di golongan miskin dan kurang mampu.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak dijumpai oknum warga yang nekat memalsukan data kependudukan atau kondisi ekonominya agar terdaftar sebagai penerima bantuan dan bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos).
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai tindakan memalsukan data demi mendapatkan bansos? Simak ulasan hukum syariat serta dampak dari dusta dan pemalsuan.
Memalsukan data, memberikan keterangan palsu, atau merekayasa dokumen pada hakikatnya adalah perbuatan kedustaan dan penipuan yang diharamkan secara mutlak dalam ajaran Islam.
Mengutip pemaparan dalam buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Pedih karya Nur Aisyah Al Bantani, hendaklah manusia menjaga dua hal, yaitu lidah dan kemaluannya. Sesungguhnya kemaksiatan oleh kemaluan adalah zina, sedangkan kemaksiatan oleh lisan adalah dusta.
Mengutip kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, Rasulullah SAW menegaskan akan bahayanya dusta dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Dari Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya dusta mengantarkan pada kejahatan yang akan mengantarkan kepada dan neraka, dan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta."