Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Memburu 2 Pengeroyok Munil hingga Tewas Usai Pesta Miras
Polisi masih memburu dua pelaku yang turut mengeroyok Triyanto (40) alias Munil hingga tewas usai pesta minuman keras (miras) di Bantul. Sedangkan tiga pelaku lainnya telah ditangk
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 01:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"tim redaksi pelaku dan korban berteman. Tidak (direncanakan). Jadi emosi sesaat saja (pelaku terhadap korban)," ungkapnya.
Subihan mengungkap tiga orang yang telah ditangkap berinisial APB, DS, dan BA. Mereka disebut melakukan pengeroyokan, dan salah satunya menyabet korban dengan senjata tajam. Ketiganya terancam Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 KUHP.
"Untuk perannya, APB menendang korban, lalu DS memukul korban dengan tangan kosong dan untuk BA memukul dan menyabet korban dengan celurit yang saat ini celuritnya masih dalam pencarian," ujar dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.