"tim redaksi pelaku dan korban berteman. Tidak (direncanakan). Jadi emosi sesaat saja (pelaku terhadap korban)," ungkapnya.

Subihan mengungkap tiga orang yang telah ditangkap berinisial APB, DS, dan BA. Mereka disebut melakukan pengeroyokan, dan salah satunya menyabet korban dengan senjata tajam. Ketiganya terancam Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 KUHP.

"Untuk perannya, APB menendang korban, lalu DS memukul korban dengan tangan kosong dan untuk BA memukul dan menyabet korban dengan celurit yang saat ini celuritnya masih dalam pencarian," ujar dia.