"Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini," ucap M Zain.
Nasaruddin kemudian menunjuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Pasal 12 regulasi ini mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor/ketua berakhir dan rektor/ketua yang baru belum dilantik, Menag menetapkan perpanjangan masa jabatan rektor/ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt sampai dengan dilantiknya ketua/rektor baru.