"Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," beber Menag.

Melihat tingginya potensi konflik tersebut, Menag menekankan pentingnya langkah pencegahan. Ia mengimbau setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

"Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga," tukas pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.