NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang adil dan jelas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan hakim ad hoc PHI berperan memberikan perspektif dari unsur pekerja dan pengusaha.
“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial,” kata dia.
Menurut Yassierli, hakim ad hoc yang berasal dari unsur pekerja dan pengusaha memiliki pengalaman yang dapat membantu majelis memahami persoalan hubungan kerja dari kedua sisi secara lebih utuh.
“Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujarnya dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).