NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kepastian dalam pemagangan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan magang dibatasi maksimal selama enam bulan dan peserta berhak mendapatkan uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

“Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah,” kata Menaker Yassierli.

Tak hanya soal pemagangan, Menaker mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah pengaturan penting lainnya bagi pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata dia.