Menaker mengatakan, sejumlah regulasi pelindungan pekerja telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector (ILO Convention 188), yang mengatur pekerjaan di sektor perikanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.