Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menaker: Regulasi ketenagakerjaan harus berlandaskan amanat konstitusi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 09:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menaker mengatakan, sejumlah regulasi pelindungan pekerja telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector (ILO Convention 188), yang mengatur pekerjaan di sektor perikanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.