NADIKABAR.COM β€” Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.

β€œRUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Menaker dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pemerintah memandang bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

β€œPemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.