Sebelumnya, Yassierli mengatakan pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan UMP 2027.

Selain menghitung estimasi KHL, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depernas).

Pembahasan tersebut akan mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, khususnya mengenai KHL dan survei yang menjadi bagian dari proses penetapan upah minimum.

Adapun besaran UMP 2027 bakal ditetapkan oleh gubernur di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.