"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny.
Selain melalui MA dan MK, Gibran juga telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh PT Mercy Toga Kirana. Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Adapun yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Atas gugatan di PTUN itu, Gibran mengonfirmasi dirinya sudah siap untuk buka-bukaan di persidangan. Bahkan, ia pun mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Namun, gugatan ini justru dicabut oleh penggugat. Informasi pencabutan gugatan yang disampaikan oleh Denny Indrayana melalui akun pribadi resminya pada Kamis (29/10) itu membuat Gibran tidak menyangka."Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) seperti