NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu salinan putusan lengkap sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang mengabulkan gugatan eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji.
Dengan putusan majelis yang mengabulkan gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, akhirnya gugur.
Dalam perkara ini, Kejati DIY selaku pihak termohon yakni selaku pihak yang menetapkan status tersangka terhadap Reno. Sidang praperadilan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Pringwulung digelar di ruang Garuda PN Yogyakarta pada Rabu (26/8/2026).
Ditanya detikJogja soal hasil sidang praperadilan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pihaknya akan mendalami amar putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Terkait putusan praperadilan kemarin kita memang sudah mendengar dan mendapat laporan. Pada dasarnya kita menghormati dan menghargai apa yg menjadi kewenangan hakim praperadilan," terang Langgeng saat dihubungi detikJogja, Kamis (27/8).
"Namun sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan lengkapnya guna untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dan juga menunggu petunjuk pimpinan," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, eks Lurah Condongcatur (Concat) Sleman, Reno Candra Sangaji, tetap menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) meski sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, dinyatakan gugur. Kepastian itu didapat usai majelis hakim menerima gugatan Praperadilan Reno.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Jagabaya berinisial K.
"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan putusan, Rabu (26/8/2026).
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.
Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan, hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.