Dimensi regional turut berkembang. Amerika Serikat mendorong Indonesia menjadi contoh pengembangan STM bagi negara-negara ASEAN. Filipina, sebagai Ketua ASEAN 2026, juga menempatkan deklarasi pemimpin ASEAN mengenai STM sebagai salah satu prioritas ekonomi.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan perdagangan strategis mulai masuk dalam pembahasan kerja sama kawasan. Bagi perusahaan yang terlibat dalam produksi lintas negara, keselarasan prosedur dapat mengurangi ketidakpastian ketika barang dan komponen berpindah melalui beberapa yurisdiksi.

Namun, manfaat itu bergantung pada keselarasan aturan, kapasitas pengawasan, dan kejelasan prosedur di masing-masing negara.

Tantangan Indonesia sekarang terletak pada pelaksanaan STM. Pengawasan yang terlalu longgar dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan dan mengurangi kepercayaan mitra.

Sebaliknya, prosedur yang berlapis dan tidak jelas dapat menambah biaya kepatuhan, memperpanjang waktu transaksi, serta mengganggu industri yang bergantung pada pasokan komponen dari luar negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penerapan STM akan dilakukan secara bertahap agar dunia usaha dan institusi terkait memiliki waktu untuk beradaptasi. Pemerintah juga mengarahkan penerapannya berbasis risiko agar pengendalian perdagangan strategis dapat berjalan tanpa menghambat perdagangan yang sah.

Pendekatan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam perbedaan perlakuan yang jelas antara transaksi berisiko tinggi dan rendah. Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk transaksi yang memiliki indikasi risiko, sedangkan transaksi yang memenuhi persyaratan dan berisiko rendah perlu memperoleh proses yang lebih sederhana.

Perspektif industrialisasi juga disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ali Murtopo Simbolon.

Dalam forum Indonesia Strategic Trade Management Summit di Jakarta pada September, Ali mengatakan pengembangan STM semakin relevan seiring perkembangan teknologi dan diperlukan untuk mendukung masuknya Indonesia ke industri berbasis teknologi tinggi.

Masukan pelaku usaha juga diperlukan untuk mengidentifikasi kondisi lapangan, kebutuhan industri, serta potensi kendala dalam implementasi. Perusahaan membutuhkan informasi yang mudah diakses mengenai klasifikasi barang, dokumen yang diperlukan, lembaga yang berwenang menerbitkan izin, serta tahapan dan waktu penyelesaian.