NADIKABAR.COM β Di tengah permukiman padat, batas antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga seharus-nya jelas. Usaha boleh tumbuh, lapangan kerja dapat tercipta, dan kebutuhan pangan pun terpenuhi.
βNamun, ketika deru mesin, lalu lalang kendaraan pengangkut, kebisingan unggas, hingga bau limbah mengganggu waktu istirahat, kegiatan ekonomi yang semula bermanfaat justru berpotensi menjadi beban bagi lingkungan sekitar.
Persoalan itu muncul di Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan akibat kegiatan pemotongan hingga malam dan dini hari.
Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengaduan warga melalui pesan langsung Instagram.
Pemeriksaan petugas menemukan izin perdagangan usaha tersebut telah kedaluwarsa, sedangkan izin pemotongan unggas tidak dimiliki. Surat rekomendasi dari instansi terkait juga dilaporkan berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.