NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan aturan perdagangan elektronik atau e-commerce harus mengutamakan produk lokal dalam etalase lokapasar (marketplace) hingga transparansi antara pedagang, platform digital, dan konsumen.

Hal itu seiring dengan Kementerian Perdagangan yang telah memperbarui ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

“Pertama, ingin produk-produk lokal kita itu diutamakan. Kemudian, ada transparansi dari platform ke seller dalam hal apa saja, termasuk di administrasi. Kemudian juga perlindungan kepada konsumen,” kata Budi saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Senin.

Menurut dia, kepercayaan di antara ketiga pelaku utama di ekosistem perdagangan elektronik sangat diperlukan satu sama lain guna memajukan kegiatan perdagangan berbasis digital di Indonesia.