NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan berlaku per Oktober 2026 diharapkan mampu mengakselerasi daya saing produk dalam negeri.
“Jadi sebenarnya kan kita memang ada aturan mengenai sertifikasi halal. Kalau sudah punya sertifikasi halal, itu salah satu kunci untuk bisa masuk ke pasar. Jadi itu penting sekali,” kata Mendag Budi saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Senin.
Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal sesuai ketentuan pemerintah.