NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembuatan regulasi di Indonesia cenderung dilakukan setelah muncul persoalan. Menurutnya, pola pembuatannya lebih banyak bersifat responsif daripada antisipatif.
"Dalam penyusunan hukum di Indonesia, itu biasanya mengikuti dua kolosannya yang terjadi, yaitu berpikir mindset-nya mindset proaktif dan mindset responsif, yang paling sering terjadi adalah responsif. Begitu ada masalah baru kemudian dicari, diperbaiki, dibuat undang-undang. Seringkali begitu," kata Tito saat hadir di Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pendekatan antisipatif harus dilakukan agar pembuat regulasi dalag mengidentifikasi potensi persoalan hingga menyiapkan regulasi sebelum dampaknya meluas ke masyarakat. Baginya, pembuatan aturan setelah masalah terjadi berpotensi merugikan.