NADIKABAR.COM — DPR mengesahkan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengesahan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota ini memberikan kepastian hukum, termasuk bagi regulasi turunan seperti peraturan daerah (perda).

Hal itu disampaikan Tito saat menyampaikan pendapat akhir presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Tito mengatakan 15 RUU tersebut disusun sebagai pembaruan dasar hukum kabupaten/kota."Penyusunan 15 RUU kabupaten/kota ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum, khususnya dasar hukum konstitusi yang semula Undang-Undang Dasar RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949 atau Undang-Undang Sementara (Dasar Sementara) tahun 1950, yang dikembalikan dasar hukumnya ke undang-undang yang berlaku, undang-undang dasar yang berlaku, yaitu UUD 1945," kata Tito.

Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, juga menjadi dasar bagi berbagai regulasi di bawahnya.