"Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda," jelas Tito, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan. Penyesuaian itu antara lain mencakup kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah, serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.

Regulasi tersebut juga memuat karakteristik masing-masing daerah. Menurut Tito, pencantuman karakteristik wilayah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah sekaligus menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," ungkap Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025. Proses tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi mengenai daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.