Melalui kerja sama dan sinergi antarpihak, pembahasan RUU tersebut telah mencapai kesepakatan. Ia menekankan bahwa penyelesaian RUU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.
βDengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,β tuturnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta pejabat kementerian/lembaga lainnya.